Profil Pujakesuma
Guyub Rukun, Melestarikan Budaya, Bersama Membangun Indonesia
Profil Pujakesuma
Keluarga Besar Pujakesuma
Pujakesuma merupakan wadah kebersamaan masyarakat Jawa yang menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, membangun persaudaraan, melestarikan budaya, serta mendorong kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dengan semangat rukun, dan gotong royong, Pujakesuma berupaya menyatukan masyarakat Jawa yang berada di berbagai daerah Indonesia tanpa menghilangkan nilai-nilai keberagaman dan kebhinekaan.
Identitas dan Dasar Organisasi
Tahapan penting perjalanan kelembagaan PKB Pujakesuma
Nama
Perkumpulan Keluarga Besar Pujakesuma Indonesia (PKB Pujakesuma)
Didirikan
10 Juli 1980 di Kota Medan, Sumatera Utara
Kedudukan
Pimpinan Pusat berkedudukan di Kota Medan
Jangkauan
Kepengurusan dapat berada di dalam maupun di luar Sumatera Utara serta di dalam dan luar wilayah Indonesia
Asas
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bidang Gerak
Budaya, sosial kemasyarakatan, dan perekonomian
Kronologis Legalitas Organisasi
Tahapan penting perjalanan kelembagaan PKB Pujakesuma
10 Jul 1980
Didirikan di Medan
PKB Pujakesuma didirikan di Kota Medan, Sumatera Utara.
1 Mar 1997
Tanda pendaftaran No. 040/PKB-P/P/III/1997
Tercatat Tanda Pendaftaran PKB Pujakesuma dengan Nomor Surat 040/PKB-P/P/III/1997.
2 Jul 2008
Akta No. 2 — Notaris Syafni Gani, S.H., M.Hum.
Pendirian ditetapkan dalam Akta Nomor 2, dibuat di hadapan Notaris Syafni Gani, S.H., M.Hum.
16 Des 2011
Penegasan perubahan AD — Akta No. 29
Dilakukan penegasan perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Nomor 29, dengan Notaris/PPATRudy Aroha Sitepu, S.H
26 Jan 2012
Surat Pendaftaran Ciptaan No. C00201200468
PKB Pujakesuma memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukumdan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Nomor C00201200468.
22 Feb 2017
Penegasan perubahan AD — Akta No. 35
Kembali dilakukan penegasan perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Nomor 35, denganNotaris/PPAT Rudy Aroha Sitepu, S.H.
5 Jun 2017
Akta Pendirian No. 2 & Sertifikat Merek IDM000419635
Tercatat Akta Pendirian PKB Pujakesuma Nomor 2, dibuat di hadapan Notaris Syafni Gani, S.H., M.Hum.
25 Nov 2021
Perpanjangan perlindungan merek hingga 25 Nov 2031
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 PKB Pujakesuma PerpanjanganJangkaWaktu Perlindungan Merek Terdaftar dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai
dengan 25 November 2031
3–5 Jun 2022
MUBES ke-V di Jakarta
PKB Pujakesuma melaksanakan MUBES KE V di Jakarta.
30 Jun 2022
Akta No. 16 & SK Menkumham AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2022
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun2022Tentang Persetujuan Perubahan Atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan KeluargaBesarPujakesuma. NPWB : 314126384124000
Moto Pujakesuma
“Rukun, Raket, Regeng, Rumekso dalam bermusyawarah serta penuh keikhlasan.”
Visi PKB Pujakesuma
Arah besar yang ingin diwujudkan organisasi
“Terwujudnya keluarga besar Pujakesuma yang guyub, rukun, berbudaya, berbudi pekerti luhur, berkualitas, mandiri dan sejahtera serta mampu melestarikan budaya Jawa sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia.”
Misi PKB Pujakesuma
Enam fokus kerja utama organisasi
Kesimpulan
Esensi sejarah dan arah perjuangan PKB Pujakesuma
PKB Pujakesuma tumbuh sebagai organisasi kekeluargaan yang menguatkan persaudaraan, menjaga budaya Jawa, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
