PUJAKESUMA SUMSEL

DI BALIK ISTILAH KARHUTLA: POLITIK BAHASA DAN PENGABURAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGI

Bahasa, Kekuasaan dan Politik Pengaburan dalam Bencana Ekologis

 

Sejak pertengahan Agustus 2026 (Karhutlah Kompas.id) sampai bulan ini belum kunjung mereda. Asap di Seluruh Kota Palembang dan sekitar sudah sangat pekat dan berbagai berita sudah menginformasikan penyakit ispa merajalela dan tidak sedikit meninggal (Hardiansyah 40 Thn) akibat asap tebal ini. Apa yang menyebakan asap berbulan-bulan ini tidak kunjung reda? Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla  Saya sendiri tidak sepenuhnya setuju dengan penggunaan istilah karhutla sebagai istilah tunggal untuk menjelaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan. Saya lebih memilih penyebutan secara lengkap, yakni kebakaran hutan dan lahan atau istilah yang lebih tegas apabila didukung oleh bukti: pembakaran hutan dan lahan. Mengapa persoalan istilah ini penting? Sebab, bahasa bukan sekadar alat komunikasi yang netral. Bahasa juga merupakan perangkat untuk membentuk persepsi, menentukan cara suatu peristiwa dipahami, dan memengaruhi siapa yang dianggap bertanggung jawab atas suatu kejadian. Dalam konteks ini, penggunaan istilah karhutla layak diperiksa secara kritis melalui perspektif politik bahasa dan analisis wacana. Persoalannya bukan semata-mata karena istilah tersebut merupakan akronim, melainkan karena penyederhanaan bahasa berpotensi menyederhanakan pula cara kita memahami persoalan ekologis yang kompleks.

Pertama, Akronimisasi Berpotensi Mengaburkan Persoalan dan Menghilangkan Agensi Pelaku.

Istilah karhutla merupakan pemadatan dari frasa kebakaran hutan dan lahan. Dalam komunikasi birokrasi, penyingkatan semacam ini dapat dibenarkan atas alasan efisiensi. Namun, efisiensi bahasa tidak selalu sejalan dengan ketepatan dalam menjelaskan sebab-akibat. Ketika pemberitaan hanya menyatakan bahwa karhutla terjadi di suatu wilayah, perhatian publik diarahkan pada peristiwa: api, asap, luas area terdampak, jumlah titik panas, dan kerugian yang ditimbulkan. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar sering kali belum terjawab: siapa yang memulai api, bagaimana kebakaran itu terjadi, apakah terdapat unsur kesengajaan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, dan apakah ada kelalaian dalam pengelolaannya? Perlu ditegaskan, istilah karhutla tidak dengan sendirinya menghapus pelaku. Namun, apabila istilah itu digunakan tanpa penjelasan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, bahasa administratif dapat membuat suatu tindakan manusia tampak seperti peristiwa alam biasa. Di sinilah persoalan politik bahasa muncul: bukan hanya pada kata yang digunakan, melainkan juga pada kenyataan yang tidak dijelaskan melalui kata tersebut.

Kedua, Kita Perlu Membedakan Kebakaran, Pembakaran, dan Pihak Yang Bertanggung Jawab.

Kata kebakaran menjelaskan terjadinya peristiwa terbakar, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan penyebab maupun pelakunya. Kebakaran bisa terjadi karena faktor alami, kecelakaan, kelalaian, atau tindakan pembakaran yang disengaja. Sementara itu, pembakaran lebih menonjolkan tindakan yang menyebabkan sesuatu terbakar. Namun, penggunaan istilah ini juga harus didasarkan pada bukti, sebab tidak setiap kebakaran merupakan hasil pembakaran yang disengaja. Karena itu, persoalannya bukan mengganti setiap penyebutan karhutla secara serampangan dengan pembakaran hutan dan lahan. Yang lebih penting adalah menggunakan istilah secara tepat dan berani menjelaskan penyebabnya. Jika penyebabnya belum diketahui, sebutlah kebakaran hutan dan lahan yang penyebabnya masih diselidiki. Jika terbukti terjadi pembakaran yang disengaja, sebutlah pembakaran lahan. Jika pelakunya telah teridentifikasi dan terdapat bukti yang memadai, pemberitaan harus menjelaskan pihak yang bertanggung jawab sesuai fakta dan proses hukum. Dengan demikian, bahasa tidak berhenti pada deskripsi peristiwa, tetapi bergerak menuju penjelasan kausal dan pertanggungjawaban.

Ketiga, Penggabungan Istilah Hutan dan Lahan Perlu Dikritisi Secara Ekologis dan Hukum.

Hutan dan lahan bukan dua kategori yang selalu dapat dipertukarkan. Hutan memiliki karakteristik ekologis dan status hukum tertentu, sedangkan lahan merupakan istilah yang lebih luas dengan beragam bentuk penggunaan dan penguasa’an. Ketika keduanya digabungkan menjadi satu istilah, perbedaan tersebut dapat kurang terlihat dalam komunikasi publik. Padahal, kebakaran di kawasan hutan, pembukaan lahan untuk kepentingan tertentu, pembakaran di lahan pertanian, dan kebakaran di lahan gambut bisa memiliki penyebab, dampak, rezim pengelolaan, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Kita perlu bertanya: apakah yang terbakar merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi, lahan yang sedang dikelola, atau kawasan yang sengaja dibuka untuk kepentingan ekonomi tertentu? Apakah api muncul tanpa disengaja atau digunakan sebagai alat untuk mengubah fungsi lahan? Siapa yang menguasai wilayah tersebut dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengandalkan sebuah akronim. Diperlukan penyelidikan ekologis, penelusuran penguasaan lahan, pemeriksaan bukti, dan penegakan hukum yang transparan.

Keempat, Bahasa Administratif Tidak Boleh Menggantikan Bahasa Pertanggungjawaban.

Dalam birokrasi, akronim sering digunakan agar komunikasi menjadi ringkas dan seragam. Akan tetapi, ketika suatu istilah terlalu dominan, bahasa administratif berisiko menjadi bahasa yang menjauhkan masyarakat dari persoalan mendasar. Kita bisa menyebut sebuah wilayah mengalami karhutla, tetapi penyebutan itu belum menjelaskan apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan praktik pembukaan lahan, kelalaian pengelolaan atau faktor alam. Kita bisa menyatakan bahwa asap telah menyebar ke permukiman, tetapi pernyataan itu belum mengungkap mengapa kebakaran terjadi dan bagaimana kejadian serupa dapat dicegah. Bahasa yang hanya menyebut peristiwa berisiko menghasilkan penanganan yang berorientasi pada pemadaman, pembagian bantuan dan pemulihan sesaat, tanpa memberi perhatian yang sepadan pada pencegahan, tata kelola lahan dan pertanggungjawaban para pihak. Tentu saja, penggunaan istilah karhutla tidak otomatis membuktikan adanya niat politik untuk melindungi pelaku. Tuduhan mengenai motif semacam itu memerlukan bukti tersendiri. Namun, kita tetap berhak mempertanyakan dampak politik dari pilihan bahasa, termasuk ketika pilihan tersebut secara tidak langsung mengaburkan relasi antara kerusakan lingkungan, kepentingan ekonomi dan tanggung jawab manusia.

Kelima, Efisiensi Bahasa Tidak Boleh Mengalahkan Kejelasan Publik.

Jika alasan penggunaan karhutla adalah efisiensi ruang, terutama pada poster, infografik, atau materi kampanye. persoalan itu sebenarnya dapat diselesaikan melalui penyuntingan dan desain komunikasi yang lebih baik. Singkatan dapat digunakan ketika diperlukan, tetapi penjelasan lengkap tetap perlu disediakan agar masyarakat memahami konteks dan permasalahannya. Kita tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa semakin pendek sebuah istilah, semakin baik pula kualitas komunikasinya. Dalam persoalan lingkungan yang menyangkut kehidupan manusia, mata pencaharian, kesehatan dan masa depan ekosistem, kejelasan penyebab dan tanggung jawab jauh lebih penting daripada sekadar keringkasan kata. Bahasa seharusnya membantu masyarakat memahami masalah, bukan sekadar membuat laporan administratif menjadi lebih ringkas.

Penutup: Mengembalikan Pelaku ke Dalam Bahasa

Pada akhirnya, kritik terhadap istilah karhutla merupakan ajakan untuk memeriksa kembali hubungan antara bahasa, kekuasaan dan tanggung jawab ekologis. Bahasa memang bukan sesuatu yang sepenuhnya netral. Pilihan istilah dapat menonjolkan aspek tertentu dan mengesampingkan aspek lainnya. Dalam analisis wacana kritis, hal yang penting bukan hanya apa yang dinyatakan, tetapi juga bagaimana suatu persoalan dibingkai, siapa yang memperoleh ruang untuk berbicara dan aspek apa yang tidak memperoleh penjelasan memadai. Namun, pernyataan bahwa bahasa digunakan untuk menyembunyikan kepentingan tidak boleh berhenti sebagai kecurigaan. Ia harus menjadi pertanyaan kritis yang diuji melalui bukti: bagaimana istilah digunakan dalam pemberitaan dan dokumen resmi, apakah penyebab kebakaran dijelaskan, apakah pihak yang bertanggung jawab ditelusuri dan apakah proses penegakan hukum disampaikan secara transparan. Karena itu, saya mendorong agar penggunaan istilah karhutla tidak menjadi titik akhir pemberitaan. Gunakanlah kebakaran hutan dan lahan ketika yang dijelaskan adalah peristiwa kebakarannya. Gunakanlah pembakaran hutan atau lahan ketika tindakan pembakaran memang terbukti. Dan apabila pelaku telah teridentifikasi berdasarkan bukti yang memadai, jangan biarkan bahasa mengaburkan pertanggungjawabannya. Sebab, persoalan kita bukan semata-mata bagaimana menyebut api dan asap, melainkan bagaimana menjelaskan penyebab kerusakan, mengungkap kepentingan yang terlibat, dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak menghilang di balik bahasa administratif.

Jangan sampai kita begitu sibuk menyingkat istilah hingga lupa mengungkap sebab, begitu terbiasa menyebut peristiwa hingga lupa mencari pelaku dan begitu fasih berbicara tentang bencana hingga abai mempertanyakan tanggung jawab manusia di baliknya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top